Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 2015 Tahun 2023, Integrasi Pelayanan Kesehatan Primer merupakan bagian integral dari transformasi kesehatan. Istilah Integrasi Pelayanan Kesehatan Primer atau lebih sering dikenal dengan Integrasi Layanan Primer atau ILP berfokus pada tiga hal, yaitu siklus hidup sebagai fokus integrasi pelayanan, perluasan layanan kesehatan melalui jejaring hingga tingkat kalurahan dan padukuhan, serta memperkuat pemantauan wilayah setempat melalui pemantauan dengan dashboard situasi kesehatan.
Adapun sasaran ILP meliputi Ibu hamil, bersalin, nifas, Bayi dan anak pra sekolah, Usia sekolah dan remaja, Usia Dewasa dan Lansia. Ditambah dengan pengendalian penyakit menular dan layanan lintas klaster yang terdiri dari Laboratorium, Farmasi Kegawatdaruratan, Rawat inap (bagi Puskesmas dengan rawat inap). Delivery unit yang diharapkan dapat memberikan layanan primer di tingkat kapanewon adalah Puskesmas, di tingkat kalurahan adalah Pustu, dan di tingkat padukuhan dan RT/RW adalah Posyandu
ILP telah menjadi kebijakan yang diimplementasikan secara bertahap di Kabupaten Kubu Raya. Diawali dengan Kick Off Integrasi Pelayanan Kesehatan Primer di Puskesmas dan bertahap hingga ke posyandu yang mana ILP (Integrasi Layanan Primer) ini spesifik mengurus siklus hidup dari anak-anak hingga lansia