PENANDATANGANAN KERJA KEPALA PUSKESMAS
Administrator Web | 19 Januari 2026 | Dibaca 24 kali |

Penandatanganan Kinerja Kepala Puskesmas

Penandatanganan Perjanjian Kinerja Kepala Puskesmas adalah proses formal dan resmi di mana Kepala Puskesmas menyatakan komitmen dan kesanggupan untuk melaksanakan tugas, fungsi, serta tanggung jawabnya dalam mencapai target kinerja yang telah ditetapkan oleh Dinas Kesehatan atau pimpinan instansi yang lebih tinggi, sebagaimana tertuang dalam dokumen Perjanjian Kinerja.

Perjanjian Kinerja tersebut berisi kesepakatan antara atasan langsung (biasanya Kepala Dinas Kesehatan) dengan Kepala Puskesmas mengenai:

Sasaran kinerja yang harus dicapai

Indikator kinerja utama (IKU)

Target kinerja tahunan

Program dan kegiatan yang akan dilaksanakan

Sumber daya yang digunakan

Dengan penandatanganan ini, Kepala Puskesmas bertanggung jawab secara akuntabel atas hasil kinerja Puskesmas dalam satu tahun anggaran, dan perjanjian ini menjadi dasar:

Monitoring dan evaluasi kinerja

Penilaian prestasi kerja

Akuntabilitas kepada pemerintah dan masyarakat

BAGIKAN :



Berikan Komentar

Silakan tulis komentar dalam formulir berikut ini (Gunakan bahasa yang santun). Komentar akan ditampilkan setelah disetujui oleh Admin