Penandatanganan Kinerja Kepala Puskesmas
Penandatanganan Perjanjian Kinerja Kepala Puskesmas adalah proses formal dan resmi di mana Kepala Puskesmas menyatakan komitmen dan kesanggupan untuk melaksanakan tugas, fungsi, serta tanggung jawabnya dalam mencapai target kinerja yang telah ditetapkan oleh Dinas Kesehatan atau pimpinan instansi yang lebih tinggi, sebagaimana tertuang dalam dokumen Perjanjian Kinerja.
Perjanjian Kinerja tersebut berisi kesepakatan antara atasan langsung (biasanya Kepala Dinas Kesehatan) dengan Kepala Puskesmas mengenai:
Sasaran kinerja yang harus dicapai
Indikator kinerja utama (IKU)
Target kinerja tahunan
Program dan kegiatan yang akan dilaksanakan
Sumber daya yang digunakan
Dengan penandatanganan ini, Kepala Puskesmas bertanggung jawab secara akuntabel atas hasil kinerja Puskesmas dalam satu tahun anggaran, dan perjanjian ini menjadi dasar:
Monitoring dan evaluasi kinerja
Penilaian prestasi kerja
Akuntabilitas kepada pemerintah dan masyarakat