Kunjungan Tim Inspektorat Kabupaten Kubu Raya
Administrator Web | 03 Oktober 2025 | Dibaca 92 kali |

Sosialisasi

Inspektorat biasanya merujuk pada lembaga atau unit kerja yang bertugas melakukan pengawasan internal dalam suatu organisasi, terutama di instansi pemerintah. Fungsinya adalah memastikan bahwa penyelenggaraan pemerintahan, penggunaan anggaran, serta pelaksanaan program berjalan sesuai aturan, efisien, efektif, dan bebas dari penyimpangan.

Secara umum:

  • Di Pemerintah Daerah (Pemda): Ada Inspektorat Daerah (Inspektorat Provinsi/Kabupaten/Kota) yang menjadi Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).

  • Di Kementerian/Lembaga: Ada Inspektorat Jenderal atau Inspektorat Utama.

  • Tugas pokok: Audit, reviu, evaluasi, pemantauan, serta pembinaan dan konsultasi terkait pengendalian intern.

Kalau boleh tahu, apakah Anda ingin saya jelaskan fungsi dan tugas Inspektorat secara rinci, atau lebih ke struktur organisasi dan kewenangannya?

Dalam Hal ini, Kunjungan Inspektorat yaitu mensosialisasikan Intergeritas dalam pelayanan publik

BAGIKAN :



Berikan Komentar

Silakan tulis komentar dalam formulir berikut ini (Gunakan bahasa yang santun). Komentar akan ditampilkan setelah disetujui oleh Admin